Hal-hal Yang Membatalkan Shalat
aa
tahiya
Hal-hal Yang Membatalkan Shalat
Di antara ha-hal yang membatalkan shalat sebagaimana yang telah dijabarkan oleh para fuqaha adalah sebagai berikut :
1. Berbicara
Dari Zaid bin Al-Arqam ra
berkata,"Dahulu kami bercakap-capak pada saat shalat. Seseorang ngobrol
dengan temannya di dalam shalat. Yang lain berbicara dengan yang
disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT "Peliharalah semua
shalat, dan shalat wusthaa . Berdirilah untuk Allah dengan khusyu". Maka
kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat". (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah).
2. Makan dan Minum
3. Banyak Gerakan dan Terus Menerus
Yang dimaksud adalah gerakan yang
banyak dan berulang-ulang terus. Mazhab As-syafi'i memberikan batasan
sampai tiga kali gerakan berturut-turut sehingga seseorang batal dari
shalatnya.
Namun bukan berarti setiap ada
gerakan langsung membatalkan shalat. Sebab dahulu Rasulullah SAW pernah
shalat sambil menggendong anak (cucunya).
Rasulullah SAW shalat sambil
mengendong Umamah, anak perempuan dari anak perempuannya. Bila beliau
SAW sujud, anak itu diletakkannya dan bila berdiri digendongnya lagi". (HR. Bukhari dan Muslim)
Bahkan beliau SAW memerintah orang
yang sedang shalat untuk membunuh ular dan kalajengking (al-aswadain).
Dan beliau juga pernah melepas sandalnya sambil shalat. Kesemuanya
gerakan itu tidak termasuk yang membatalkan shalat.
4. Tidak Menghadap Kiblat
Bila seserang di dalam shalatnya
melakukan gerakan hingga badannya bergeser arah hingga membelakangi
kiblat, maka shalatnya itu batal dengan sendirinya.
Hal ini ditandai dengan bergesernya
arah dada orang yang sedang shalat itu, menurut kalangan As-Syafi'iyah
dan Al-Hanafiyah. Sedangkan menurut Al-Malikiyah, bergesernya seseorang
dari menghadap kiblat ditandai oleh posisi kakinya. Sedangkan menurut
Al-Hanabilah, ditentukan dari seluruh tubuhnya.
Kecuali pada shalat sunnah, dimana
menghadap kiblat tidak menjadi syarat shalat. Rasulullah SAW pernah
melakukannya di atas kendaraan dan menghadap kemana pun kendaraannya itu
mengarah.
Namun yang dilakukan hanyalah shalat
sunnah, adapun shalat wajib belum pernah diriwayatkan bahwa beliau
pernah melakukannya. Sehingga sebagian ulama tidak membenarkan shalat
wajib di atas kendaraan yang arahnya tidak menghadap kiblat.
5. Terbuka Aurat Secara Sengaja
Bila seseorang yang sedang melakukan
shalat tiba-tiba terbuka auratnya, maka shalatnya otomatis menjadi
batal. Maksudnya bila terbuka dalam waktu yang lama. Sedangkan bila
hanya terbuka sekilas dan langsung ditutup lagi, para ulama mengatakan
tidak batal menurut As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah.
Namun Al-Malikiyah mengatakan secepat apapun ditutupnya, kalau sempat terbuka, maka shalat itu sudah batal dengan sendirinya.
Namun perlu diperhatikan bahwa yang
dijadikan sandaran dalam masalah terlihat aurat dalam hal ini adalah
bila dilihat dari samping, atau depan atau belakang. Bukan dilihat dari
arah bawah seseorang. Sebab bisa saja bila secara sengaja diintip dari
arah bawah, seseorang akan terlihat auratnya. Namun hal ini tidak
berlaku.
6. Mengalami Hadts Kecil atau Besar
Bila seseorang mengalami hadats besar atau kecil, maka batal pula shalatnya. Baik terjadi tanpa sengaja atau secara sadar.
Namun harus dibedakan dengan orang
yang merasa ragu-ragu dalam berhadats. Para ulama mengatakan bahwa rasa
ragu tidak lah membatalkan shalat. Shalat itu baru batal apabila memang
ada kepastian telah mendapat hadats.
7. Tersentuh Najis baik pada Badan, Pakaian atau Tempat Shalat
Bila seseorang yang sedang shalat
terkena benda najis, maka secara langsung shalatnya menjadi batal. Namun
yang dijadikan patokan adalah bila najis itu tersentuh tubuhnya atau
pakaiannya. Adapun tempat shalat itu sendiri bila mengandung najis,
namun tidak sampai tersentuh langsung dengan tubuh atau pakaian,
shalatnya masih sah dan bisa diteruskan.
Demikian juga bila ada najis yang
keluar dari tubuhnya hingga terkena tubuhnya, seperti mulut, hidung,
telinga atau lainnya, maka shalatnya batal.
Namun bila kadar najisnya hanya
sekedar najis yang dimaafkan, yaitu najis-najis kecil ukuran, maka hal
itu tidak membatalkan shalat.
8. Tertawa
Orang yang tertawa dalam shalatnya,
batallah shalatnya itu. Maksudnya adalah tertawa yang sampai
mengeluarkan suara. Adapun bila sebatas tersenyum, belumlah sampai batal
puasanya.
9. Murtad, Mati, Gila atau Hilang Akal
Orang yang sedang melakukan shalat,
lalu tiba-tiba murtad, maka batal shalatnya. Demikian juga bila
mengalami kematian. Dan orang yang tiba-tiba menjadi gila dan hilang
akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal.
10. Berubah Niat
Seseorang yang sedang shalat, lalu
tiba-tiba terbetik niat untuk tidak shalat di dalam hatinya, maka saat
itu juga shalatnya telah batal. Sebab niatnya telah rusak, meski dia
belum melakukan hal-hal yang membatalkan shalatnya.
11. Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat
Apabila ada salah satu rukun shalat
yang tidak dikerjakan, maka shalat itu menjadi batal dengan sendirinya.
Misalnya, seseorang lupa tidak membaca surat Al-Fatihah lalu langsung
ruku', maka shalatnya menjadi batal.
Kecuali dalam kasus shalat berjamaah
dimana memang sudah ditentukan bahwa imam menanggung bacaan fatihah
makmum, sehingga seorang yang tertinggal takbiratul ihram dan mendapati
imam sudah pada posisi rukuk, dibolehkan langsung ikut ruku' bersama
imam dan telah mendapatkan satu rakaat.
Demikian pula dalam shalat jahriyah
(suara imam dikeraskan), dengan pendapat yang mengataka bahwa bacaan
Al-Fatihah imam telah menjadi pengganti bacaan Al-Fatihah buat makmum,
maka bila makmum tidak membacanya, tidak membatalkan shalat.
12. Mendahului Imam dalam Shalat Jama'ah
Bila seorang makmum melakukan gerakan
mendahului gerakan imam, seperti bangun dari sujud lebih dulu dari
imam, maka batal-lah shalatnya. Namun bila hal itu terjadi tanpa
sengaja, maka tidak termasuk yang membatalkan shalat.
AS-Syafi'iyah mengatakan bahwa
batasan batalnya shalat adalah bila mendahului imam sampai dua gerakan
yang merupakan rukun dalam shalat. Hal yang sama juga berlaku bila
tertinggal dua rukun dari gerakan imam.
13. Terdapatnya Air bagi Orang yang Shalatnya dengan Tayammum
Seseorang yang bertayammum sebelum
shalat, lalu ketika shalat tiba-tiba terdapat air yang bisa dijangkaunya
dan cukup untuk digunakan berwudhu', maka shalatnya batal. Dia harus
berwudhu' saat itu dan mengulangi lagi shalatnya.
14. Mengucapkan Salam Secara Sengaja
Bila seseorang mengucapkan salam
secara sengaja dan sadar, maka shalatnya batal. Dasarnya adalah hadits
Nabi SAW yang menyatakan bahwa salam adalah hal yang mengakhiri shalat.
Kecuali lafadz salam di dalam bacaan shalat, seperti dalam bact.
Komentar
Posting Komentar